DaerahHaltengHukum & KriminalNasionalPemerintahanTopik Terkini

GPM Desak Kejati Malut Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek Breakwater di Halteng

Foto Istimewa: (Yuslan Gani Sekertaris GPM Maluku Utara)
Foto Istimewa: (Yuslan Gani Sekertaris GPM Maluku Utara)

HALTENG, TM.com – Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Maluku Utara, mendesak Kejakasan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, mengusut tuntas dugaan korupsi pada proyek pembangunan Breakwater di Kabupaten Halmahera Tengah.

Proyek penahan gelombang (Breakwater) berlokasi di Desa Batu Dua, Kecamatan Patani Utara, dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025 menelan anggaran senilai Rp9,9 miliar lebih, dilaporkan ambruk saat masih dalam masa pemeliharaan.

Proyek yang dikerjakan oleh CV. DTHREE FAMILY itu dikontrak pada 22 Juli 2025 dengan durasi waktu 150 hari kalender dan dinyatakan selesai pada akhir Desember 2025. Namun ironisnya, Proyek Breakwater tersebut belum genap tiga bulan, tepatnya 1 Maret 2026, struktur Breakwater tersebut ambruk.

“Ini bukan sekadar proyek gagal. Namun menandakan indikasi kuat mengarah pada penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Untuk itu, kami desak Kejati Maluku Utara mengusut tuntas, ujar Yuslan Gani Sekertaris GPM Malut, Minggu (26/4/2026).

Yuslan juga mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK konsultan pengawas, hingga kontraktor pelaksana.

Tidak hanya itu, Kejati Maluku Utara segera membentuk tim turun langsung untuk memastikan ada atau tidaknya praktik korupsi yang terstruktur dalam proyek tersebut.

“Jangan sampai proyek miliaran rupiah ini dibiarkan berlalu tampa ada pertanggungjawaban hukum. Jika benar ada pelanggaran, maka ini dijadikan pintu masuk membongkar praktik korupsi yang lebih luas di sektor infrastruktur daerah di Halmahera Tengah,” tegas Yuslan.

Yuslan menyebutkan, Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

“Publik kini menunggu langkah konkret, bukan sekadar pernyataan normatif. Jika terbukti terjadi pelanggaran hukum, maka ambruknya Breakwater ini bukan hanya kegagalan konstruksi, melainkan cerminan runtuhnya integritas dalam pengelolaan anggaran publik,” tandasnya. (tim/red)

 

 

 

 

 

Back to top button