Hukum & KriminalMaluku UtaraNasionalPemerintahanTopik Terkini

GPM Desak ESDM Cabut Izin Operasi PT Mega Haltim Mineral

Foto Istimewa: (Sartono Halek Ketua GPM Maluku Utara)
Foto Istimewa: (Sartono Halek Ketua GPM Maluku Utara)

JAKARTA, TM.com –Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara (Malut), mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera mencabut izin operasi PT Mega Haltim Mineral (MHM).

Selain itu, GPM mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk menjatuhkan sanksi tegas terhadap PT MHM, terhadap dugaan insiden longsor yang terjadi di lokasi tambang tersebut.

Ketua DPD GPM Maluku Utara, Sartono Halek, mengatakan insiden longsor yang terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026, di area ekor tambang Desa Ekor, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, menuai sorotan serius terkait penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di sektor pertambangan.

Peristiwa nahas tersebut, dilaporkan telah mengorbankan sekitar tiga orang pekerja.

Menurut Sartono, kejadian tersebut mengindikasikan adanya dugaan lemahnya pengawasan perusahaan terhadap aspek keselamatan kerja para pekerja di lokasi tambang.

Ia menilai perusahaan harus bertanggung jawab penuh atas setiap risiko yang terjadi dalam aktivitas operasionalnya.

“Peristiwa ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap standar keselamatan kerja. Kami menduga terdapat kelalaian dalam penerapan sistem keselamatan yang seharusnya menjadi prioritas utama perusahaan,” ujar Sartono Halek melalui keterangan rilisnya, Jumat (19/6/2026).

GPM secara kelembagaan menegaskan bahwa penerapan K3 bukan hanya kewajiban administratif perusahaan, melainkan bentuk perlindungan nyata terhadap keselamatan dan kesehatan para pekerja.

“Setiap pelanggaran terhadap standar K3, berpotensi menimbulkan dampak serius, mulai dari kecelakaan kerja, kerugian material, hingga hilangnya nyawa para pekerja,” tegasnya.

Ia menegaskan, Jika terbukti perusahan tersebut melanggar, dalam ketentuan keselamatan kerja dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, baik berupa sanksi administratif, pidana, maupun tuntutan hukum dari pihak korban atau keluarga korban.

“Keselamatan kerja merupakan hak dasar setiap para pekerja yang tidak boleh diabaikan. Penerapan K3 bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral perusahaan terhadap para pekerjanya,”jelasnya.

Sartono menilai pengabaian terhadap standar K3 tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga dapat merusak reputasi perusahaan, menurunkan kepercayaan publik, serta mempengaruhi moral dan produktivitas tenaga kerja.

“Lingkungan kerja yang tidak aman akan menimbulkan ketidaknyamanan bagi pekerja dan berpotensi memicu konflik di lingkungan perusahaan. Karena itu, setiap perusahaan pertambangan wajib memastikan seluruh aktivitas operasional berjalan sesuai standar keselamatan yang berlaku,” katanya.

Atas dasar itu, DPD GPM Maluku Utara kembali mendesak Kementerian ESDM untuk mengevaluasi secara menyeluruh aktivitas operasional PT Mega Haltim Mineral dan segera mencabut izin operasinya.

GPM juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan segera melakukan investigasi serta menjatuhkan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan tersebut.

Menurut GPM, langkah tegas dari pemerintah diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan perlindungan terhadap para pekerja di sektor pertambangan agar insiden serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.(tim/red)

Back to top button