Hukum & KriminalMaluku Utara

FKUB Malut Soroti Penerapan Asas Dominus Litis

Ketua FKUB Maluku Utara, Adnan Mahmud

TERNATE, TelusurMalut.com- Forum Kerukunan Ummat Beragama (FKUB) Provinsi Maluku Utara (Malut), kembali menyoroti penerapan asas dominus litis atau pengendali perkara dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Asas dominus litis dinilai, dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara institusi khususnya lembaga Kepolisian dan Kejaksaan.

Pasalnya, Asas dominus litis yang terdapat dalam RUU KUHAP bisa memberikan kewenangan penuh dalam hal sebuah perkara bisa diajukan dalam persidangan atau tidaknya bisa menghentikan atau menunda.

Atas dasar itu, Ketua FKUB Maluku Utara, Adnan Mahmud mengatakan secara tegas, menolak RKUHAP tentang asas dominus litis.

“Saya (Adnan) selaku ketua FKUB Maluku Utara menolak dengan tegas RKUHAP tentang asas Dominus litis atau pengendali perkara,” tegas Adnan kepada wartawan, Selasa 11 Febuari 2025.

Adnan menegaskan, tidak ada alasan selain mengajak seluruh kalangan masyarakat untuk bersama-sama menolak RKUHAP atas asas Dominus litis.

“Mengajak kepada masyarakat untuk sama-sama menolak adanya RKUHP yang mengatur tentang asas Dominus litis, karena ini penyelamatan terkait hukum di Indonesia agar tidak campur aduk,” Pungkasnya. (red)

Back to top button