Hukum & KriminalNasionalTernateTopik Terkini

Empat Proyek Milik BWS Malut Diduga Bermasalah, LPP-TIPOKOR Desak Kejati Periksa Kasatker dan PPK

 

Foto Istimewa: (Kantor BWS Maluku Utara)
Foto Istimewa: (Kantor BWS Maluku Utara)

TelusurMalut.com – Direktur Jenderal Sumber Daya Air (Dirjen SDA) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) setiap tahun mengalokasikan anggaran ratusan milyar ke Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara untuk merealisasikan program pemerintah pusat (Pempus).

Program perioritas pemerintah pusat yakni pembangunan atu mengelola sumber daya air secara menyeluruh dari hulu hingga hilir, termasuk dengan membangun bendungan, embung, pengendali banjir dan menyediakan infrastruktur irigasi dan air baku.

Namun belakangan ini, ratusan anggaran yang digelontorkan melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara itu tampaknya tidak sesuai yang diharapkan oleh Direktur bahkan Menteri Pekerjaan Umum.

Kondisi tersebut akhrinya menuai sorotan keras dari Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara terkai dugaan kuat pelanggaran hukum dan potensi kerugian Negara pada sejumlah proyek konstruksi di bawah naungan Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara.

Fungsionaris LPP-TIpikor Malut, Jumardin Gaale kepada redaksi Telusurmalut.com., Minggu (20/9/2026) mengatakan, pihaknya memiliki sejumlah data terkait anggran yang dikucurkan Pemerintah Pusat kepada Balai Wilayah Sungai (BWS) yang diduga kuat bermasalah.

Menurutnya, realisasi BWS Malut pada pekerjaan proyek dilapangan dengan nilainya puluhan milyar harus di tenderkan bukan di lakukan penunjukan langsung (PL).

Karena itu, ada indikasi kuat BWS Malut menggunakan skema Penunjukan Langsung (PL) terhadap perusahan tertentu yang mengelola empat paket proyek tersebut.

Paket I : Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama Kewenangan Daerah BWS Malut melalui Satker Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) Malut. Pagu Rp71.836.311.000,- Penawaran Rp71.450.310.056,- oleh PT Brantas Abipraya (Persero).

Paket ll: Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama Kewenangan Daerah BWS Malut melalui Satker PJPA BWS Malut. Pagu Rp71.425.204.000,- Penawaran Rp70.530.545.559,- oleh PT NindyanKarya (Persero).

Kemudian Paket III , Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama Kewenangan Daerah BWS Malut melalui Satker PJPA. Pagu Rp87.939.986.000,-Penawaran: Rp86.474.486.435,- oleh PT Hutama Karya (Persero).

Paket IV: Pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah Kabupaten Pulau Morotai Satker PJPA BWs Malut. Pagu: Rp34.000.000.000,-| Penawaran Rp33.442.176.881,- oleh PT Hutama Karya (Persero)

Selain itu juga terdapat pada dugaan Pelanggaran Pekerjaan Pembangunan Tanggul dan Perbaikan Sungai Asimiro di Kecamatan Loloda Utara (Tahun Anggaran 2026) senilai Rp14 Miliar yang dikerjakan oleh CV. Amar Afifah. Proyek ini diduga kuat dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis serta menggunakan material yang bersumber dari galian C ilegal.

“Demi tegaknya keadilan dan transparansi, kami mendesak Kepala BWS Maluku Utara yang baru (Budiyanto) untuk memberikan klarifikasi dan transparansi informasi atas dugaan sejumlah proyek agar dapat dijadikan bahan perimbangan informasi kepada publik,” Kata Jumardi

“Dan mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Roberthus Melchisedeck Tacoy, segera memanggil dan memeriksa Kepala Satker, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan serta kontraktor pelaksana dari sejumlah proyek BWS Maluku Utara yang diduga kuat bermasalah”pinta Jumardin Gaale (tim/red)

Back to top button