Dugaan Penghalangan Wartawan, PWI Halmahera Selatan Resmi Lapor ke Polisi

HALSEL, TelusurMalut.com – Puluhan jurnalis yang tergabung dalam organisasi profesi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Halmahera Selatan resmi melaporkan Barbara dan pihak pengelola Kusu Island Resort ke kepolisian atas dugaan tindak pidana menghalangi tugas jurnalistik.
Laporan tersebut telah teregister berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Nomor: STPL/422/VII/2026/SPKT, Senin (27/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIT.
PWI Halsel Resmi Laporkan Pengelola Kusu Island Resort
Sekretaris PWI Halsel, Sadam Hadi, didampingi Ketua PWI Halsel Samsudin Chalil bersama sejumlah jurnalis, mendesak Kapolres Halmahera Selatan segera menindaklanjuti laporan dugaan penghalangan kerja jurnalistik yang terjadi di kawasan resort tersebut.
Langkah ini, kata Sadam, merupakan bentuk respons PWI Halsel dalam mendukung kemerdekaan pers dan memastikan jurnalis dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami secara kelembagaan berharap atensi Pak Kapolres agar mengusut kasus ini secara transparan. Sebagai bagian dari upaya mendukung kemerdekaan pers di wilayah Halmahera Selatan,” kata Sadam.
PWI Desak Polisi Usut Dugaan Penghalangan Tugas Jurnalistik
Menurut Sadam, tindakan yang diduga dilakukan Barbara, warga negara asing (WNA) berkebangsaan Austria sekaligus pengelola resort, tidak dapat dibenarkan.
Ia menyebut, jurnalis memiliki hak untuk menjalankan tugas profesinya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Mestinya, pengelola resort tidak menghalangi kerja pers sebagaimana dilakukan oleh Barbara terhadap rekan kami, Asbar Ikram, yang menolak diwawancarai, pengambilan foto serta video di kawasan resort. Karena rekan kami menjalankan tugas profesi yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya.
PWI Minta Penanganan Mengacu pada UU Pers
Atas kejadian tersebut, PWI Halsel mendesak Polres Halmahera Selatan segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan dan memproses dugaan pelanggaran tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mendesak Polres Halsel menindaklanjuti aduan kami menggunakan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Sadam.
Ia menambahkan, langkah hukum tersebut merupakan bagian dari upaya untuk menjunjung tinggi kebebasan pers serta memastikan kerja jurnalistik dapat berlangsung secara profesional dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers.
“Langkah hukum yang diambil sebagai bagian dari menjunjung tinggi kebebasan pers di Indonesia,” pungkasnya. (Red)





