Dugaan Pengambilan Topsoil Tanpa Izin di Halsel Diminta Diusut Aparat

Halsel, TM.com – Dugaan pengambilan tanah tanpa izin di Desa Hidayat dan Desa Sumae, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, menjadi sorotan. Aktivitas tersebut diduga dilakukan dalam skala komersial dan dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum serta instansi terkait.
Koordinator Kebijakan Publik Maluku Utara, Sutarman, menyebut pihaknya menerima informasi bahwa aktivitas pengambilan tanah diduga mengacu pada penjelasan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Halmahera Selatan yang menyatakan pengambilan tanah permukaan cukup menggunakan rekomendasi kepala desa.
Namun, menurut Sutarman, apabila pengambilan tanah dilakukan dalam jumlah besar untuk kepentingan komersial, maka kegiatan tersebut semestinya memenuhi ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tanah yang diambil di Desa Sumae dan Desa Hidayat diduga sudah masuk skala komersial karena jumlahnya cukup besar. Oleh karena itu, kegiatan tersebut seharusnya memenuhi persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk aspek lingkungan hidup apabila memang diwajibkan,” ujar Sutarman kepada wartawan, Senin (27/7/2026).
Ia menilai aparat penegak hukum perlu melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah aktivitas tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan hukum, termasuk perizinan usaha maupun dokumen lingkungan yang dipersyaratkan.
Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran, maka penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menjadi preseden bagi aktivitas serupa di kemudian hari.
“Kami berharap aparat kepolisian melakukan penyelidikan secara menyeluruh sehingga dapat dipastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam aktivitas tersebut,” katanya.
Sutarman juga meminta Polda Maluku Utara melakukan investigasi apabila memang terdapat indikasi pelanggaran yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap aktivitas pemanfaatan sumber daya alam perlu diperkuat guna mencegah kerusakan lingkungan serta memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai regulasi.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kegiatan pengambilan material tanah dalam skala tertentu dapat memerlukan perizinan dan dokumen lingkungan sesuai karakteristik kegiatan yang dilakukan. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan instansi teknis dan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan. (Tim)





