Disparbud Halsel Bela Kusu Island Resort, Sebut Tak Ada Somel

HAL-SEL, TM.com — Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Ekonomi Kreatif (Disparbud Ekraf) Kabupaten Halmahera Selatan, Ali Hasan Dano, membantah adanya aktivitas penggergajian kayu atau somel di kawasan Kusu Island Resort.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah sorotan publik terkait dugaan perusakan lingkungan dan aktivitas usaha yang dipersoalkan di kawasan wisata tersebut. Ali mengaku belum menemukan adanya bukti pelanggaran secara langsung.
Pernyataan itu disampaikan Ali saat ditemui di ruang kerjanya di Labuha, Rabu (29/7/2026), menyusul mencuatnya dugaan penebangan mangrove, penampungan kayu tanpa izin, hingga pembatasan akses terhadap wartawan di kawasan Kusu Island Resort.
Menurut Ali, bangunan yang disebut-sebut sebagai tempat penggergajian kayu atau somel sebenarnya merupakan bengkel pemeliharaan.
Ia juga mengklaim hasil pengecekan tim gabungan bersama kepolisian dan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara tidak menemukan adanya aktivitas pengolahan kayu sebagaimana yang beredar di tengah masyarakat.
“Soal somel bukan kewenangan kami. Dari hasil pengecekan, itu merupakan bengkel pemeliharaan dan tim yang turun juga tidak menemukan aktivitas somel,” kata Ali.
Meski demikian, Ali menegaskan apabila aparat penegak hukum nantinya menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, kehutanan, maupun perizinan, maka proses penindakan harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kalau memang ada temuan pelanggaran, tentu harus ditertibkan atau ditindak karena itu masuk kategori pelanggaran hukum,” ujarnya.
Ali menjelaskan, pengawasan terhadap kawasan mangrove, pesisir, dan kehutanan bukan merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Menurutnya, kewenangan tersebut berada pada Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama instansi teknis terkait.
Ia juga mengaku hingga kini Disparbud Halsel belum memperoleh fakta yang menunjukkan adanya aktivitas ilegal maupun kerusakan lingkungan di kawasan Kusu Island Resort.
Terkait keluhan sejumlah wartawan yang mengaku mengalami pembatasan akses saat melakukan konfirmasi di lokasi, Ali menilai hal tersebut merupakan kebijakan internal pengelola resort dalam mengatur kunjungan tamu.
Bahkan, menurut Ali, pemerintah daerah juga harus terlebih dahulu menyampaikan surat kepada pihak pengelola apabila hendak memasuki kawasan resort.
“Kalau kami dari pemerintah daerah atau tamu resmi ingin berkunjung juga harus menyampaikan surat kepada pengelola. Kalau teman-teman PWI Halmahera Selatan ingin ke sana, nanti kami bisa menyurat agar bersama-sama ke lokasi,” katanya.
Pernyataan Kepala Disparbud Halsel tersebut menjadi perhatian publik karena disampaikan di tengah meningkatnya sorotan terhadap dugaan perusakan kawasan mangrove, aktivitas usaha yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan, serta polemik pembatasan akses di kawasan Kusu Island Resort.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Kusu Island Resort belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang berkembang. (Mursid/Red)





