Diduga Terlibat Politik Praktis, Mansur Lagalante Terancam

LABUHA, TM.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan, telusuri dugaan keterlibatan politik praktis salah satu Perangkat Desa Indong, Kecamatan Mandioli Selatan terancam.
Perangkat Desa atas nama Mansur Lagalante diketahui berpartisipasi aktif dengan melakukan aksi joget-joget dalam kampanye salah satu bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Halsel.
Temuan tersebut langsung dilaporkan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Mandioli Selatan, saat mengawasi kampanye salah satu bapaslon pada, Minggu (13/10) malam.
Mansur kedapatan berada di tengah-tengah kegiatan kampanye bapaslon nomor urut 3 yang berlangsung di Desa Indong.
Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Halsel, M. Hijra Hi. Kamuning SH, menyatakan bahwa kasus ini bukan hasil laporan warga, melainkan temuan langsung oleh Panwascam.
“Temuan ini terjadi saat kampanye Paslon nomor urut 3 di Desa Indong,” Ungkap Hijra, Kamis (17/10/2024).
Menurut Hijra, temuan ini sudah melalui pembahasan tahap pertama dan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil untuk ditindaklanjuti.
Sebagai langkah selanjutnya, Bawaslu Halsel berencana memanggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi termasuk saksi-saksi dan perangkat desa yang terlibat.
“Proses klarifikasi bakal dijadwalkan pada Jumat, 18 Oktober 2024 besok,” Jelasnya.
Dengan kejadian ini, Lanjut Hijra, Bawaslu Halsel menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan netralitas bagi aparatur desa dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Keterlibatan perangkat desa dalam kegiatan politik seperti kampanye dilarang keras dan akan dikenakan sanksi jika terbukti bersalah,” Ucapnya.
Hijra bilang, berharap langkah tegas ini dapat menjadi peringatan bagi aparatur pemerintahan lainnya agar tetap menjaga netralitas selama proses Pilkada berlangsung. (red)





