HalselHukum & Kriminal

Diduga Tak Kantongi Izin PBG, Proyek “Training Ground” Disorot

Foto Istimewa: (Pembangunan Training Ground di Kelurahan Tubo)

TERNATE- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, menyoroti dugaan pelanggaran regulasi pada proyek pembangunan “Training Ground” di Kelurahan Tubo, Kecamatan Ternate Utara.

Ketua DPC GMNI Ternate, Mursal Hamir, dalam siaran pers yang diterima redaksi pada Minggu, 6 Juli 2025, menegaskan bahwa pembangunan Training Ground harus mengantongi Izin Pemerataan Lahan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menurutnya, perizinan pembangunan “Training Ground” itu penting sebagai landasan administrasi untuk menjamin aspek legalitas, kesesuaian tata ruang, keselamatan dan keamanan, pengendalian pembangunan, peningkatan kualitas hidup, nilai investasi, serta pengendalian dampak lingkungan.

“Kelurahan Tubo termasuk dalam wilayah rawan bencana, terutama letusan Gunung Gamalama. Hal ini telah diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” ujar Mursal.

(Foto TelusurMalut)

Ia menyebut, Jika merujuk pada Pasal 26 ayat (6) huruf b Perda tersebut yang menetapkan kawasan rawan bencana gunung berapi kategori Rawan I mencakup wilayah seluas 1.028,29 hektare.

Kawasan tersebut meliputi Kelurahan Dufa-Dufa, Tabam, Tubo, dan Togafo, serta beberapa wilayah lainnya yang berada dalam radius 4,5 kilometer dari kawah Gunung Gamalama.

Mursal menyebut bahwa setiap penerbitan PBG juga memiliki konsekuensi fiskal sesuai Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam aturan itu, PBG termasuk dalam objek retribusi yang menjadi hak Pemkot Ternate.

“Atas dasar itu, GMNI Ternate mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera menyelidiki proses penerbitan izin dalam proyek pembangunan “Training Ground” tersebut,” jelasnya.

Mursal juga meminta kepada Komisi III DPRD Kota Ternate segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pemerintah daerah dan dinas terkait guna mengungkap kejelasan proses perizinan proyek itu

“Kami minta komisi III segera memanggil pihak-pihak terkait untuk membahas permasalahan perizinan proyek Training Ground,” tandasnya. (**)

Back to top button