Diduga Pakai Material Ilegal, Polda Didesak Usut Dua Proyek Milik Dinas PUPR Malut

TelusurMalut.com — Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB-FORMMALUT) Jabodetabek mendesak kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara segera menyelidiki dugaan penggunaan material galian C ilegal pada dua proyek di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan.
Ketua Umum PB-FORMMALUT, Reza A. Syadik, Jumat (18/9/2026) menyampaikan proyek ruas jalan lapen keliling pulau makian dan proyek jembatan akedolik saketa-Dehepodo Gane Barat Utara diindikasi kuat menggunakan material dari lokasi tanpa izin dan dikomersilkan.
Untuk proyek ruas jalan lapen makian dikerjakan CV Hendana Karyatama dengan nilai kontrak Rp10.395.740.877, sementara proyek jembatan senilai Rp12,98 miliar bersumber dari APBD Provinsi Malut yang dikerjakan CV Adiguna Sarana.
“Material pasir dan batu diduga diambil dari Sungai Fulai tanpa izin resmi instansi berwenang. Pengambilan material di sungai tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi merusak ekosistem, mengubah aliran air, serta membahayakan warga sekitar,”Ujarnya.
Menurutnya, penggunaan material tanpa izin tidak hanya melanggar aturan pengelolaan sumber daya alam, tetapi juga berisiko terhadap kualitas dan ketahanan jalan dan jembatan.
“Anggaran rakyat harus dikerjakan dengan standar tertinggi, bukan dengan material ilegal yang merugikan negara dan lingkungan,”tegasnya.
Ia juga kembali menegaskan praktik ini melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya Pasal 158 yang mengatur pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.
“Pelaku juga dapat dijerat UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup akibat kerusakan alam yang ditimbulkan,”jelasnya.
Atas dasar itu, PB-FORMMALUT secara kelembagaan meminta Direktur Rrserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Reinhard Habonaran Nainggolan, perlu mengusut tuntas legalitas sumber material, serta
memanggil dan memeriksa PPK dan pemilik CV Hendana Karyatama, beserta pemilik CV Adiguna Sarana dan PPK, atau pihak-pihak yang terlibat kerusakan lingkungan.
“Harus ada efek jera bagi pihak yang terlibat baik itu rekanan, pemilik galian C ilegal dan dua PPK. Aparat penegak hukum wajib memastikan anggaran negara tidak habis di bangunan yang menggunakan material ilegal dan berpotensi cepat rusak,” pungkas Reza.(tim/red)





