Diduga Korupsi Dana Desa, Bupati Halsel Berhentikan Sementara Dua Kades

LABUHA,TelusurMalut.com – Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara Usman Sidik, memberhentikan sementara dua kepala desa.
Kedua kepala desa ini yakni Kepala Desa Kokotu, Kecamatan Bacan Barat, Susmiyanti Idris, dan Kepala Desa Towabi, Kecamatan Bacan Barat, Rais Konoras.
“Kades Kokotu dan Kades Towabi diberhentikan sementara karena terbukti penyalahgunaan DD berdasarkan data hasil audit Inspektorat. Dan saya perintahkan Inspektorat laporkan ke pihak Polres untuk diproses hukum,” Ungkap Bupati Usman Sidik, ketika diwawancarai wartawan kemarin, Kamis (16/2/2023)
Bupati bilang, Untuk Kepala Desa Kokotu, Susmiyanti Idris, telah membohongi pemda Halsel karena diduga mencairkan dana desa untuk kepentingan pribadi. Temuan ini terungkap, kemudian bersangkutan telah dipanggil berulang kali oleh Inspektorat namun selalu mangkir dari panggilan.
“Yang bersangkutan tela membohongi pemerintah daerah saat desanya dilanda bencana alam (Banjir Rob) tahun lalu. Pemkab turun tangan bahkan sudah perintahkan intervensi dengan perubahan RKPDes kemudian dananya sudah dicairkan tetapi anggaran itu tidak di pergunakan kades Kokotu untuk penanganan banjir,” Kesal Bupati Usman.
Sama halnya dengan Kades Kokotu, Kades Towabi, kata Usman, juga akan dilaporkan ke Polres karena terbukti menyalahgunakan dana desa.
“Jadi, kades Kokotu dan Kades Towabi, RK, ini ditindak tegas akan diberhentikan serta dilaporkan ke Polres Halsel untuk diproses hukum,”Tandas Bupati.
Terpisah,Kepala Inspektur Halsel, Asbur Somadayo menyebutkan, sesuai hasil audit Inspektorat, ditemukan indikasi dan penyalahgunaan dana desa Kokotu sebesar Rp 800 juta.
“Sedangkan Desa Towabi nanti dipastikan nilainya, tetapi hasil audit sudah dikantongi. Untuk Kerugian negara Desa Kokotu sampai belum dapat dipastikan, nanti dipelajari, tetapi berdasarkan hasil audit Inspektorat indikasi temuan sebesar Rp 800 juta akumulasi temuan tahun 2017-2022.
Kita juga akan melihat bukti-bukti yang dimasukkan kades Kokotu disesuaikan item kegiatan fisik yang belum tuntas dikerjakan,”Pungkasnya.
Ia menambahkan, instruksi Bupati Hamahera Sekatan, Usman Sidik untuk melaporkan kedua kepala desa yang tersandung dugaan korupsi dana desa itu ke polisi akan ditindaklanjuti Inspektorat.
“Bagitu juga terkait sejumlah kades yang disentil bupati bahwa masih banyak yang bermasalah itu nanti dilihat dan dipelajari untuk ditindaklanjuti berdasarkan hasil audit Inspektorat,” Pungkasnya. (RA-2)





