DaerahHukum & KriminalTernate

BPKP Malut Segera Serahkan Hasil Audit Kerugian Negara Ke Kejari Halsel

Soal Kasus Kredit Macet BPRS Saruma

Foto Istimewa: Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Perwakilan Maluku Utara, Her Notoraharjo

TERNATE, TM- Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut), segera menyerahkan dokumen hasil perhitungan kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, soal kasus kredit macet BPRS Saruma.

Dalam kasus Kredit macet yang sementara ditangani Kejaksaan Negeri Halsel, dengan total anggaran tahun 2021 ini sebesar Rp 15.341.487.102,86.

Hasil perhitungan kerugian negara ini rencannya akan diberikan kepada tim penyidik Kejaksaan Halsel setelah ditandatangani Kepala BPKP Tri Wibowo Aji.

Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Perwakilan Maluku Utara, Her Notoraharjo saat ditemui wartawan membenarkan prihal tersebut.

“Setelah laporan di tandatangani Kepala Perwakilan BPKP Maluku Utara, direncanakan minggu ini sudah di serahkan kepada Kejari Halsel,”Jelas Her. Selasa (30/7/2024).

Her pun menambahkan, audit penghitungan kerugian keuangan negara bertujuan memberikan pendapat mengenai jumlah kerugian keuangan negara. Temuan berupa penyimpangan terhadap aturan merupakan hasil penyidikan dari Kejari Halsel.

“Nilai kerugian keuangan negara telah disampaikan kepada Kejari Halsel pada saat ekspose hasil audit minggu lalu,”Jelasnya.

Her bilang, laporan hasil audit kasus BPRS Saruma telah di lakukan ekspose kepada Penyidik Kejari Halmahera Selatan.

“Masih dalam proses perbaikan sesuai dengan hasil pembahasan saat ekspose dengan penyidik Kejaksaan,” Pungkasnya. (***)

Back to top button