HalselHukum & Kriminal

BPK Ungkap Disparbud Halsel Cair Dana Hibah Tampa Dokumen Sebesar Rp245 Juta

Foto TS:(Kantor BPK RI Perwakilan Maluku Utara)

BACAN- Pencairan dana hibah tahun 2023 oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Halmahera Selatan di bawa pimpinan Ali Dano Hasan, menuai sorotan tajam dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara.

Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK temukan penyaluran atau dana hibah sebesar Rp 245 juta tanpa dokumen resmi yang menjadi syarat untuk mencairkan dana Hibah.

Bahkan BPK mencatat, tidak terdapat proposal dari penerima hibah, Surat Keputusan (SK) Bupati yang menetapkan nama-nama penerima, serta tak ditemukan dokumen penilaian kelayakan dari dinas Pariwisata.

Selain itu, Penyaluran juga dilakukan tanpa perjanjian hibah yang menjabarkan hak dan kewajiban kedua pihak secara rinci dan resmi.

“Praktik ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal dan membuka celah penyalahgunaan dana daerah,” catatan BPK dalam laporan resmi, Sabtu (28/6/2025).

BPK menganggap hal ini sebagai bentuk pelanggaran administrasi yang serius dan sengaja dilakukan oleh Dinas Pariwisata Halsel. Penyaluran hibah tanpa dasar hukum yang jelas dapat berimplikasi hukum dan menimbulkan kerugian keuangan daerah.

Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan Pemkab Halmahera Selatan segera mengevaluasi sistem penyaluran hibah di Dinas Pariwisata. Prosedur administrasi harus diperbaiki, dan pengawasan internal ditingkatkan agar kejadian serupa tidak terulang.

BPK juga menegaskan, setiap penyaluran dana hibah harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Tanpa mekanisme yang sah, dana publik rawan disalahgunakan dan tidak tepat sasaran.

Sekedar diketahui, hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Halsel Ali Dano Hasan (Aldo) sulit dikonfirmasi. (**)

Back to top button