DaerahMaluku UtaraTernate

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate Bentuk Forum Kepatuhan Jamsostek.

TERNATE, TelusurMalut.com – BPJS Ketenagakerjaan cabang Ternate gelar Focus Group Discussion (FGD) pembentukan forum kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) tingkat Provinsi Maluku Utara, Kota Ternate, Kabupaten Halmahera Barat dan Kabupaten Halmahera Tengah.

Kegiatan ini dihadiri oleh, staf ahli Gubernur Maluku Utara bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan H. Abuhari Hamzah, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Frenkie Son Laku, Sekda kota Ternate, Jusuf Sunya, kepala DPMPTSP Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan, Kadis Ketenagakerjaan kota Ternate, Dra. Nuraini Nawawi, Asisten II Pemkab Halbar, Jubair Taib Latif, Asisten II Pemkab Halteng, Aser Tidore.

Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Frenkie Son Laku, mengatakan, program BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk kesejahteraan para pekerja di Maluku Utara. Olehnya itu, kita perlu mendukung penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan tupoksi masing-masing, salah satunya dengan membentuk forum kepatuhan ini.

“Kita semua harus mendukung program BPJS Ketenagakerjaan demi kesejahteraan tenaga kerja di Maluku Utara,”, ujarnya

Staf Ahli Gubernur Maluku Utara bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan, H. Abuhari Hamzah, menambahkan, di Provinsi Maluku Utara, BPJS Ketenagakerjaan belum berjalan maksimal, karena masih terbentuk dalam beberapa sasaran, dan harus membentuk penataan yang baik.

“Dengan terbentuknya Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) yang sudah kita tandatangani bersama di forum ini, langkah selanjutnya adalah kita akan membicarakan ini dengan OPD di masing-masing pemerintahan, karena ada empat sasaran kecelakaan kerja, baik itu non upah, yang terdiri dari Nelayan, Petani dan tenaga kerja konstruksi,” ungkapnya.

Bahkan sambungnya, nanti akan dikeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi acuan Bupati dan Wali kota untuk menindaklanjuti sesuai arahan Presiden yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. “Peraturan Gubernur nomor 32 tahun 2021 menjadi bagian dari acuan Pemerintah kabupaten/kota di Maluku Utara,” ungkapnya

Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Ternate, Arief Sabara, dalam sambutannya menyampaikan, seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang merupakan kebijakan Pemerintah, kita perlu memberikan perlindungan kerja kepada para pekerja dan keluarganya.

Arif mengatakan, Forum Pembentukan Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) ini, akan dilakukan di 10 kabupaten dan kota di Maluku Utara. Ini akan dilakukan secara bertahap, hari ini kita baru mengundang pemerintah Provinsi Maluku Utara, Kota Ternate, Kabupaten Halmahera Barat dan Kabupaten Halmahera Tengah.

“Salah satu yang kita lindungi adalah non ASN, Aparat Desa dan pekerja rentan, karena mereka berhak dilindungi oleh Pemerintah,”.tutup Arief. (Sr/Red)

Back to top button