HalselHukum & Kriminal

Bos Cafe Bungalow Mangkir Panggilan Polisi

Foto Istimewa: (Kantor Polres Halmahera Selatan)

BACAN– Bos Cafe Bungalow, (Tiongsan Ongky) dikabarkan telah di polisikan di Polres Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara.

Tiongsan Ongky diketahui dilaporkan sejak Jumat (17/7) kemarin dalam kasus pencemaran nama baik atau tuduhan berbaur fitnah.

Kali ini, Tiongsan Ongky alias Ko San San ini tak penuhi panggilan Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Selatan melalui kasat satreskrim polres Halsel.

Salah satu pengacara, Noldi Kurama Kepada sejumlah wartawan, mengatakan bahwa dirinya telah melaporkan kasus pencemaran nama baik ke Polres Halsel, karena itu dirinya menyerahkan untuk diproses.

“Konfirmasi saja ke penyidik karena saya sudah laporkan dan saat ini Polisi yang punya kewenangan untuk memproses kasus tersebut,”ujar Nordi kepada media ini, Senin (21/7/2025).

Ditanya soal Tiongsan mangkir dari panggilan Polisi, Noldi mengaku itu hak dia tapi kasus itu akan di proses karena sudah dilaporkan resmi.

“Kalau dia tidak datang itu nanti kewenangan penyidik sampai dia bisa datang menghadap,”ujar Noldi (**)

Back to top button