Bersepakat Damai, Kasus Penganiayaan Berhasil di Mediasi Pemdes Dolik

HALSEL, TM.com– Kasus dugaan penganiayaan terhadap korban Riska Abidin (16) asal Desa Fulai, berhasil di mediasi oleh Pemerintah Desa Dolik, Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan.
Pelaku diketahui benama Nazwa Hi M Nur (14). Ia merupakan anak pasangan dari Safrudin Hi M Nur dan Masyanti.
Sementara korban Riska merupakan anak pasangan dari Abidin Abzan dan Erni Hi Said.
Mediasi antara kedua pihak korban dan pelaku tersebut berlangsung di kantor Desa Dolik, unsur yang terlibat yakni Babinkamtibmas Bripka Sulfi Muhammad dan kepala Desa Fulai Faidin Hi Iskanda.
Kepala Desa Dolik, Iswadi Ishak mengatakan kasus penganiayaan terhadap korban (Riska), terjadi pada hari senin pukul 20.00 WIT, tepatnya di Desa Dolik.
Lanjut Iswadi, menurut pengakuan pelaku (Nazwa) bahwa kejadian ini bermula lantaran korban dan pelaku saling caci maki melalui pesan VN suara lewat WhatsApp.
Tak berselang beberapa waktu, kemudian korban (Riska) ke desa Dolik bersama salah satu teman yang bernama Fara dengan tujuan membeli susu di sebuah toko milik pak arjuna.
“Setelah Riska dan temannya tiba di desa dolik tepatnya di toko pak arjuna dan usai berbelanja kemudian pelaku Nazwa menyambangi dan memanggil korban Riska langsung memukul korban hingga terjatuh,” kata kades Dolik mengulang keterangan pelaku Nazwa, Kamis (21/5/2026).
“Dan korban (Riska) kini mengalami tanda bengkak dibwah ketiak dan terlihat biru,” tambahanya.
Iswadi mengaku, Sementara pelaku dan orang tuanya kini meminta maaf kepada keluarga korban dan korban Riska, kedua pihak bersepakat damai menyelesaikan masalah tersebut ditingkat pemerintah desa.
“Alhamdulillah masalah ini, torang sudah mediasi kedua pihak, Tak hanya itu keluarga pelaku siap menanggung biaya pengobagan terhadap korban sebesar sebesar 7 juta,” pungkasnya. (tim/red)





