HalselHukum & KriminalNasionalPemerintahanTopik Terkini

Berkas Kasus Kekerasan Seksual di Bacan Timur Tengah Resmi P21

(Kasat Reskrim Polres Kabupaten Halmahera Selatan Iptu Wahyu Hermawan)
(Kasat Reskrim Polres Kabupaten Halmahera Selatan Iptu Wahyu Hermawan)

HALSEL, TM.com – Berkas perkara kasus rudal paksa di Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, resmi dilimpahkan ke kejaksaan Negeri.

Setelah melalui proses penyidikan di Polres Halsel, berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21.

Kasat Reskrim Polres Halsel , Iptu Wahyu Hermawan, saat dikonfirmasi media ini menyampaikan bahwa penyidik telah menyelesaikan tahapan penyidikan dan menyerahkan berkas perkara tersebut kepada pihak kejaksaan.

“Kasus tersebut sudah P21 dan saat ini tinggal proses lanjutan di kejaksaan. Dari total 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, masih tersisa tujuh tersangka yang prosesnya sedang dituntaskan,” ujar Wahyu. Senin,29/6/2026 di ruang kerja.

Kasus yang menjadi perhatian publik ini sebelumnya ditangani oleh Satreskrim Polres Halsel akhirnya beralih ke tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Halsel melalui Seksi Pidana Umum (Pidum).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, sejumlah nama yang diduga terlibat dalam perkara tersebut antara lain Hamza, Yeni Arif, Alwi, Rizal, Rahman Zen, Faridi, Rifai H. Kasuba, Mustafa, M. Dong, Rusli Sangaji, Cecen, Said Usman, Jamal dan beberapa nama lainnya yang telah masuk dalam proses hukum.

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat karena di antara para tersangka terdapat individu yang berprofesi sebagai tenaga pendidik.

Salah satunya adalah Rifai H. Kasuba, yang diketahui menjabat sebagai kepala sekolah madrasah ibtidaiyah (MI).

Keterlibatan oknum pendidik dalam perkara dugaan kekerasan seksual tersebut menimbulkan keprihatinan di tengah masyarakat, mengingat profesi guru dan kepala sekolah memiliki tanggung jawab moral dalam melindungi serta membina peserta didik.

Publik berharap seluruh pihak yang terlibat dapat diproses secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi korban. (ucid)

Back to top button