DaerahHalselMaluku UtaraPolitik

Bawaslu : Tidak Ada Aturan Yang Melarang Calon Kades Jadi Panwascam

HALSEL, TelusurMalut.com — Persoalan salah satu anggota Panwascam terpilih yang juga merupakan calon kepala desa yang menjadi sorotan publik ditanggapi Bawaslu Halmahera Selatan.

Anggota Panwascam terpilih yang juga calon kepala desa adalah Asgar Joisangadji, Panwascam Gane Timur Selatan dan calon kepala desa Gane Luar.

Ketua Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Halmahera Selatan, Kahar Yasim menjelaskan, dalam petunjuk teknis (Juknis) maupun Undang-undang nomor 7 tahun 2017, tidak ada satupun aturan yang mengatur atau melarang calon kepala desa ikut seleksi Panwascam.

“Perlu diluruskan bahwa dalam Jukni maupun Undangan-undang nomor 7 tahun 2017 tidak melarang atau mengatur soal Cakades ikut seleksi Panwascam. Prinsipnya, Undang-undang itu memberikan waktu kepada siapa saja yang mau jadi penyelenggara pemilu,” jelasnya

Menurut Kahar, jangankan Cakades, kepala dinas sekalipun jika mau jadi penyelenggara itu dipersilahkan. Namun, nanti ketika yang bersangkutan (Cakades) misalnya terpilih sebagai kades baru yang bersangkutan diberikan pilihan, apakah memilih jadi kades atau penyelenggara pemilu.

“Yang pasti yang bersangkutan akan diberikan pilihan ketika terpilih jadi Kades, apakah lanjut jadi penyelenggara dan undur diri dari kades atau sebaliknya, undur dari penyelenggaraan untuk jadi kades,” tandasnya (Nan/Red)

Back to top button