DaerahHalselPemerintahanPolitik

Bawaslu Halsel Ingatkan ASN Menahan Diri Dan Tidak Terlibat Dalam Politik Praktis

Foto Istimewa: (Hans Wiliam Kurama, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas)

TelusurMalut.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara terus melakukan langkah pencegahan dengan memberi himbauan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.

Bawaslu meminta, para ASN untuk menahan diri dan tidak terlibat dalam Politik Praktis menjelang Tahapan penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPD,DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten maupun tahapan kampanye pada Pemilihan Umum serentak Tahun 2024 mendatang.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Halmahera Selatan Hans Wiliam Kurama, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas mengatakan,

Kata Hans Sebagai lembaga pengawasan Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan menghimbau kepada semua ASN TNI dan POLRI agar menahan diri dan tidak terlibat dalam Politk Praktis.

“Sebagaimana dalam Ketentuan Pasal 283 UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu bahwa, Pejabat Negara, Pejabat Sruktural, dan Pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta Aparatur sipil negara lainya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan Sesudah Masa Kampanye,” Kata Hans Wiliam kepada redaksi, Senin (11/09/2023).

Hans mejelaskan, terlepas dari larangan untuk ASN TNI dan Polri terlibat dalam Politik Praktis pada saat penetapan peserta pemilu. Menurutnya, KPU telah menetapkan Partai Politik yang lolos Sebagai peserta pemilu secara nasional sebanyak 18 Parpol sejak tanggal 14 Desember Tahun 2022.

“Maka kesempantan ini kami Bawaslu Halmahera Selatan menghimbau Kepada Semua ASN, TNI dan POLRI tidak terlibat dalam politik Praktis degan cara tidak Like, komen, mengungah Foto atau Kegiatan Partai peserta pemilu/Bacaleg dan foto bersama degan Bacaleg,” Ujarnya.

Hans menegaskan, Tentunya ini suda diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilihan u

mum maupun peraturan teknis lain sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, TNI Dan POLRI,PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai negeri Sipil. PP Nomor 94 Ttg Disiplin Pegawai negeri Sipil. SKB (Surat Keputusan Bersama). Bawaslu. Kementrian Dalam Negeri, Menpan RB, BKN dan KASN.

“Harapan kami sekiranya ini dapat menjadi perhatian kepada semua ASN dalam lingkup wilayah Kabupaten halmahera selatan untuk menahan diri selama tahapan pemilihan umum dan pemilihan berlangsung,” Pintanya. (Tim)

 

Back to top button