PemerintahanTernate

Abaikan Surat Penarikan Pemkab Morotai, Mudafar Terancam Dipecat Sebagai ASN

(Istimewa Telusurmalut)

TERNATE,TM.com-Polemik salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pulau Morotai, berinisial MR alias Mudafar A.R. Tolongara, diduga kuat telah mengabaikan surat penarikan dari Pemerintah kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai

MR diketahui, saat ini masih berkantor di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara sebagai pegawai titipan.

Sikap ASN tersebut mendapat sorotan tajam dari praktisi hukum, Maluku Utara Bambang Joisangadji bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum kepegawaian.

Menurutnya, surat bernomor 800/444SETDA-PMI2025 tanggal 27 Februari 2025 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Muhammad Umar Ali atas nama Bupati, memiliki kekuatan hukum administratif yang mengikat.

“Jika ASN bersangkutan tidak mematuhi perintah penarikan yang didasarkan pada regulasi resmi, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” tegas Bambang, Senin (11/8/2025).

Bambang menambahkan, Peraturan Menteri PANRB Nomor 62 Tahun 2020 telah menutup ruang bagi “pegawai titipan” antar instansi, kecuali untuk penugasan khusus dengan rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Ketika ada ASN yang tetap bertugas di luar instansi asal tanpa dasar hukum yang sah, itu sama saja mengabaikan perintah atasan yang berwenang dan melanggar sumpah jabatan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa jika ASN tersebut tidak kembali mengabdikan diri ke tempat ke Kabupaten Pulau Morotai, pemerintah daerah dapat menjatuhkan sanksi hingga pemberhentian tidak hormat.

“Ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi soal kepatuhan terhadap hukum dan menjaga wibawa birokrasi pemerintahan,” tegas Bambang (tim/red)

Back to top button