Abaikan Perda, Cafe Fortune Milik Ko Hin Bebas Jual Minuman Keras

BACAN– Kendati di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 dan 10 yang mengatur tentang larangan minuman keras (miras) diberlakukan sejak tahun 2004. Namun, pecan kemarin tempat hiburan malam di Halsel diduga masih terus menjual miras.
Padahal, Kepolisian Resort (Polres) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) intens melakukan razia setiap malam. Namun, pengusaha Cafe Fortune milik Hendrik THE alias Ko Hin tampaknya tidak menghiraukan peraturan daerah (Perda) karena Perda ini bertujuan untuk mengendalikan peredaran miras di wilayah tersebut.
Buktinya, pecan kemarin Cafe Fortune kembali berulah dengan bebas menjual minuman jenis capten Morgan dan diduga di pasok oleh salah satu oknum security inisial R alias Rinto.
Sejumlah tamu mengaku senang karaoke di cafe Fortune karena bebas dan terus mengkonsumsi minuman keras meski dilarang oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
Praktisi Hukum, Bambang Joi Sangaji kepada sejumlah wartawan mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 dan 10 tentang larangan minuman keras (miras) ini produk daerah yang harus di laksanakan bagi setiap orang terutama pelaku usaha.
“Kalau mereka bandel tidak mau hiraukan maka Pemda melalui Satpol sebagai penegak Perda harus berkolaborasi dengan Polres Halmahera Selatan untuk tegakkan hukum. Kalao terbukti oknum security memasuk barang dalam cafe maka segera di proses Hukum,”pinta Bambang (**)





