Hukum & KriminalTernate

Tiga Mantan Karyawan PT. NHM Dan Kuasa Hukum Dipolisikan

Foto Kuasa Hukum PT.NHM Iksan Maujud

TERNATE, TelusurMalut.com– Tiga (3) mantan karyawan PT. NHM dan tim hukumnya terancam akan diadukan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, atas dugaan pencemaran nama baik.

Ketiga yang akan dilaporkan ini masing-masing dengan inisjal AFB, PB dan SI. Mereka dilaporkan atas mencemarkan nama baik karena berkaitan dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT. NHM.

Kuasa Hukum PT. NHM Iksan Maujud, kepada media pada, Senin 30 Desember 2024 mengatakan,

Kata Iksan, Terkait apa yang disampaikan oleh kuasa hukum dari tiga mantan karyawan NHM di pemberitaan adalah sangat tidak benar dan secara langsung telah mencemarkan nama baik Perusahaan NHM.

“Terkait proses PHK terhadap 3 mantan karyawan itu sudah sesuai dengan prosedur dan tahapan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) maupun undang-undang Ketenagakerjaan, dan tahapan penyelesaian hak-hak para karyawan sudah berjalan,”Ucapnya.

Iksan menambahkan, jika Kuasa Hukum dari ketiga mantan karyawan itu mau mempersoalkan hak mereka dan mau melakukan proses hukum, maka dirinya dan Badan Serikat NHM siap menghadapinya.

“Saat ini kami juga sedang mengkaji, sambil berkoordinasi meminta petunjuk ke Presiden Direktur untuk melaporkan ketiga mantan karyawan itu dan pengacaranya.

“Kemudian disini perlu saya menegaskan bahwa persoalan ini tidak merugikan negara, jadi kalau mau bawah ke kepolisian atau KPK kami mempersilahkan,”Ucapnya.

Iksan bilang, Persoalkan dengan hak-hak para karyawan yang bekerja dari zaman kepemilikan saham Newcrest Mining Limited sejak tahun 1997 hingga tanggal 4 Maret 2020 adalah tanggungjawab Newcrest Mining Limited dan terhitung sejak tanggal 5 Maret 2020 adalah tangung jawab Indotan Halmahera Bangkit (IHB).

Selain itu, Hak-hak para karyawan ini telah diputuskan oleh Mahkama Agung (MA) dalam sidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang telah berkekuatan hukum tetap, namun karena Pihak Newcrest Mining Limited tidak kooperatif sehingga saat ini hak-hak para karyawan masih dilanjutkan ke pengadilan Internasional Arbitrase di Singapura.

“mengenai hak-hak mereka sebagaimana yang diberitakan itu sangat tidak benar, karena faktanya NHM melalui Indotan melakukan pembayaran hak-hak mereka sesuai masa kerja mereka bersama Indotan. Hal ini menunjukkan bahwa niat Perusahan dalam penyelesaian hak-hak karyawan telah dilaksanakan,” Pungkasnya. (red)

Back to top button