Lengkapi Petunjuk Jaksa, Polda Kembali Serahkan Berkas Perkara Anggaran Operasional Halsel
TERNATE, TelusurMalut.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) kembali menyerahkan berkas tahap satu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut. Ini merupakan kasus dugaan korupsi anggaran Operasional Kepala Daerah, hingga ditetapkan dengan 5 orang sebagai tersangka.
Penyerahan tahap I ini ketiga kalinya dan saat tim penyidik Ditreskrimsus polda Malut telah melengkapi berkas atas petunjuk Jaksa maupun Penuntut Umum (JPU).
Amatan wartawan, TelusurMalut.com di Kantor Kejati Maluku Utara, sekitar pukul 10.17 waktu indonesia timur (WIT). Rupanya, penyidik Ditreskrimsus telah mendatangi kantor Adhyaksa ini dengan menenteng map berwarna merah lalu naik ke lantai 2 ruangan Pidsus untuk menyerahkan dokumen tersebut.
Sementara Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, Selasa (4/04/) ketika dikonfirmasi membenarkan penyidik Ditreskrimsus menyerahkan berkas perkara.
“Iya banar, berkas tahap I dugaan korupsi Operasional Halmahera Selatan kembali diserahkan ke Kejaksaan tinggi,”Akuinya.
Sekedar diketahui, Kelima tersangka dalam kasus ini masing-masing adalah, mantan Bupati Halsel Bahrain Kasuba, mantan Sekretaris Daerah Helmi Surya Botutihe, mantan Kepala Bagian Umum Saimah Kasuba, mantan Kabag Hukum Ilham Abubakar, dan mantan Bendahara Sekretariat Junaidi Hasjim. (M/Red)





