HalselMaluku UtaraPemerintahanTopik Terkini

Dugaan Kuat Inisial RY Majelis Hakim Sengketa Pilkades Lakukan Transaksi Senilai 50 Juta

Foto Istiemewa: Ilustrasi

LABUHA, TelusurMalut.com- Akhir-akhir ini beredarnya sala satu oknum Inisial RY yang juga merupakan majelis hakim penyelesaian sengketa pimilihan kepala Desa (pilkades) sengaja mencederai kepercayaan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Usman Sidik.

Dugaan kuat salah satu oknum majelis hakim penyelesaian sengketa Pilkades itu mencuat karena telah meminta-minta uang kepada para penggugat dan tergugat agar bisa mempengaruhi keputusan di internal majelis Sengketa Pilkades.

Padahal, Sebelumnya Bupati Halmahera Selatan, telah memberikan kepercayaan penuh kepada tim penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2022 untuk mensukseskan pilkades. Bahkan Insial RY juga dipercayakan sebagai ketua majalis Hakim Penyelesaian sengketa Pilkades.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini Senin 2 Januari 2023, salah satu oknum majelis hakim inisial RY meminta uang mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Meski demikian, para penggugat tak tanggung-tanggung untuk memenuhi permintaan tersebut asalkan bisa mempengaruhi keputusan, misalnya yang kalah bisa dimenangkan dan yang menang bisa dikalahkan dalam putusan, yang penting uang tersebut sudah harus diberikan.

Salah satu bukti keseriusan para penggugat dan tergugat setiap saat berada dirumah oknum majelis hakim. Padahal, hakim tidak mesti menerima para penggugat dan tergugat yang sementara berperkara atau ditangani oleh majelis.

Modus operandi yang dilakukan oleh majelis hakim adalah menerima uang atau suap bukan dirumah tetapi di jalan dan kemudian tergugat atau penggugat bertransaksi diatas mobil.

“Saya pernah serahkan Rp. 50 juta di Mandaong pantai dan diatas mobil milik oknum majelis hakim,”Ujar salah satu penggugat yang enggan namanya di publis.

Sementara itu oknum majelis hakim penyelesaian sengeketa pilkades inisial RY ketika dikonfirmasi terkait dugaan suap tersebut, Senin (2/01/2023) mengatakan, uknum majelis Hakim siapa? Aooo fitnah itu. Siapa kong yang buang isu bagitu,” Kata RY.

Kemudian ditanya beredarnya majelis Hakim meminta uang di sejumlah penggugat dan tergugat melakukan transaksi di atas mobil tepatnya, di mandaong Pante senilai 50 Juta.

Kata RY, Maksudnya transaksi dengan siapa, dari Desa yang mana. Saya (red RY) saja baru datang kemarin di bacan,

“Soal transaksi 50 juta itu informasi tidak betul, saya saja baru datang kemarin di bacan,” Ungkapnya. (Red)

Back to top button