Penggunaan ADD untuk Program RLH Disorot, Diduga Tak Sesuai Mekanisme

HALTENG, TM.com – Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) untuk pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) oleh Pemerintah Desa dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Tengah disorot.
Sebab, Program pembangunan rumah layak huni oleh pemerintah daerah yang bersumber dari anggaran Dana Desa diduga tidak berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Tengah, Bustami Jamal, kepeda wartawan. Minggu, (26/4/2026) menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran hibah sebesar Rp47,8 miliar untuk pembangunan RLH.
“Namun, akibat adanya konflik di Desa Sibenpopo, sekitar Rp7 miliar dialihkan untuk pemulihan desa tersebut. Dengan demikian, sisa anggaran sebesar Rp40,8 miliar akan didistribusikan secara merata kepada 61 desa dan 11 desa persiapan,” ujarnya.
Ia menambahkan, program rumah layak huni dialokasikan sebesar 25 persen untuk 61 desa dan 11 desa persiapan. Untuk renovasi rumah dialokasikan sebesar Rp100 juta per unit dan pembangunan rumah baru sebesar Rp150 juta per unit yang bersumber dari ADD.
Pantauan wartawan di Desa Wairoro Indah, ditemukan bahwa realisasi anggaran oleh pemerintah desa yang diperuntukkan untuk pembangunan Rumah Layak Huni terdapat tiga unit, dua unit dibagun baru dan satu unit direhabilitasi.
Namun ironisnya, anggaran yang ditetapkan pemerintah daerah tidak diindahkan, bahkan standar nilai yang ditetapkan oleh pemerintah desa Wairoro tidak sesuai.
Hal tersebut menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara perencanaan anggaran dan pelaksanaan pembangunan RLH di lapangan.
Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan bahwa dana desa dan ADD digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.
Selain itu, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, ditegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran desa harus melalui tahapan yang jelas, yaitu perencanaan melalui musyawarah desa, penganggaran dalam APBDes, pelaksanaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban.
Tak hanya itu, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 menegaskan bahwa setiap program yang menggunakan ADD harus memiliki dasar hukum yang sah dan ditetapkan secara resmi. (tim/red)





