Terungkap! PT NKA Dan PT SDA Diduga Jadi Biang Kerok Perusak Lingkungan di Haltim

HALTIM, TM.com– PT. Nusa Karya Arindo (NKA) dan PT. Sumber Daya Arindo (SDA) diduga menjadi biang kerok kerusakan lingkungan di kawasan pesisir Halmahera Timur (Haltim).
PT. NKA dan PT. SDA merupakan perusahan grup PT. Antam TBK. Kehadiran dua perusahan tambang tersebut kini menjadi sorotan tajam, karena diduga kuat menjadi penyebab utama kerusakan hulu hingga hilir di Teluk Buli, Kali Kukuba, aliran sungai sepanjang Tanjung Koropon hingga pesisir Maba.
Berdasarkan data yang dikantongi wartawan, angka kuota dan luas kawasan tahun 2026 diantaranya, Rencana Kerja dan Anggaran Produksi (RKAB) tahun 2026 menunjukkan skala operasi yang sangat besar:
PT Nusa Karya Arindo mengahasilkan
– Kuota nikel: 4.000.000 ton
– Luas konsesi: 20.763 hektar — meliputi blok Moronopo, dengan rencana perluasan hingga tahun 2026 PT Sumber Daya Arindo
Kemudian untuk rincian penghasilan
– Kuota bijih nikel: 2.839.023 ton DMP
– Luas konsesi: 14.421 hektar
Gabungan kawasan dan lahan yang terpakai di luar batas rencana resmi diperkirakan menembus lebih dari 5.000 hektar tambahan sepanjang jalur sungai, pesisir, dan aliran air yang bermuara langsung ke Teluk Buli. Padahal izin awal operasi produksi hanya ditetapkan seluas 24 hektar sebagai titik awal.
PETA MENGUNGKAP JEJAK PERLUASAN TANPA KENDALI
Peta secara resmi membongkar kasus pada tanggal 06 November 2025 dengan skala 1:10.000 memperlihatkan fakta yang sangat mengkhawatirkan:
– Galian terbuka dan jalan tambang makin padat, menyusup mendekati bahkan menyentuh batas Hutan Lindung (HL) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) — padahal izin penggunaan hutan hanya berupa empat surat keputusan terpisah: SK 902, 917, 919, 920/Tahun 2023
– Zona pembuangan tanah penutup dan tumpukan material berada sangat dekat jalur aliran sungai dan pinggiran laut
– Tidak jarang aktivitas ditemukan di Areal Penggunaan Lain (APL) maupun jalur sungai yang tidak masuk rencana penambangan — membuat risiko lumpur dan limbah langsung mengalir ke Teluk Buli dan Kali Kukuba menjadi sangat nyata
JARINGAN KERJA SAMA DAN KONTRAKTOR
NKA mengoperasikan konsesi sejak pemberlakuan RKAB baru Januari 2026, bekerja sama dengan 4 kontraktor jasa pertambangan, serta berencana memasok bijih langsung ke — fasilitas peleburan PT Feni Haltim yang berlokasi tepat di dalam kawasan izinnya. Semua bergerak di bawah koordinasi dan pengawasan kelompok kerja sama yang berinduk ke PT ANTAM Tbk. (BUMN).
Namun, penerapan prinsip pertambangan yang baik dan benar dinilai masih asal‑asalan, sehingga aliran air dan hutan penyangga makin rusak tanpa pemulihan yang memadai.
GPLT‑MU: TUNTUT AUDIT TERBUKA DAN EVALUASI MANAJEMEN
Sudiono H. Dikir, SH, Sekretaris Jenderal Gerakan Pemuda Lingkar Tambang Maluku Utara (GPLT‑MU), menyampaikan sikap tegas:
“Luas kawasan, kuota besar, dan perluasan tanpa kendali jelas terlihat merusak sistem sungai dan perairan Teluk Buli. Kami menuntut audit lingkungan terbuka dan menyeluruh, serta evaluasi mendalam terhadap manajemen di bawah payung PT ANTAM Tbk.”tegasnya.
Gerakan ini juga akan mengajukan permohonan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto, agar menginstruksikan:
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Kejaksaan Agung RI untuk melakukan Inspeksi dan Penyelidikan terpadu. Selain itu, bersama jaringan di tingkat nasional, aksi unjuk rasa damai direncanakan digelar di Kantor Pusat PT. ANTAM Tbk, guna menuntut tanggungjawab induk perusahaan atas kerusakan yang terjadi di wilayah Halmahera Timur.
Selain itu, jaringan masyarakat sipil dikabarkan tengah menyiapkan aksi penyampaian aspirasi secara damai di Jakarta guna mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di Halmahera Timur.
Publik berharap pengelolaan sumber daya alam tidak mengorbankan kelestarian lingkungan dan hak masyarakat pesisir.
Teluk Buli kini menjadi simbol pertarungan antara kepentingan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan. Pertanyaan besarnya: akankah negara hadir sebelum kerusakan menjadi tak terpulihkan? (tim/red)





