Polisi Tetapkan 1 Karyawan SPBU Sebagai Tersangka Peninbunan BBM Subsidi di Ternate

TERNATE, TelusurMalut.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut), kembali menetapkan inisial RDH alias Charles sebagai tersangka.
Penetapan tersangka RDH alias Charles diduga terlibat dalam kasus dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite sebanyak ratusan liter.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil kepada wartawan membenarkan prihal penetapan tersangka tersebut
Kata Michael, tim penyidik unit 2 Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus polda malut suda menetapkan Charles sebagai tersangka.
Michael menjelaskan, Penetapan Charles sebagai tersangka dalam kasus dugaan penimbunan BBM bersubsidi. Dan yang bersangkutan langsung dimintai keterangan dengan kapasitas sebagai tersangka.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan telah diperiksa dengan status sebagai tersangka,”Tegasnya Michael. Selasa 6 Juni 2023.
Michael menambahkan, penyidik Ditreskrimsus juga sudah melimpahkan berkas tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk diteliti.
“Selanjutnya nanti kita lihat, apakah ada petunjuk ataukah sudah lengkap, yang pasti kalau ada petunjuk maka akan dilengkapi, tapi kalau sudah lengkap maka langsung di serahkan tahap 2 tersangka dan barang bukti ke JPU,” Pungkasnya. (SM/red)





