Hukum & KriminalMaluku UtaraNasionalOpiniTernateTopik Terkini

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembacokan Samsudin Sidik ke Kejaksaan

Foto Istimewa: (Adam Melmanbessy Pelaku Pembacokan)
Foto Istimewa: (Adam Melmanbessy Pelaku Pembacokan)

TERNATE, TM.com – Polsek Ternate Selatan, mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus pembacokan Samsudin Sidik (46) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.

SPDP yang dikirim penyidik kejari Ternate atas nama tersangka Adam Melmanbessy alias Adam (35). Bernomor 36/XII/2025 itu ditandatangani Kapolsek Ternate Selatan IPDA Fatmawati Sukur.

Dalam SPPD tertulis tersangka Adam dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.

Setelah dilakukan pengiriman SPDP ke Kejari Ternate, penyidik Unit Reskrim Polsek Ternate Selatan akan terus memroses penyidikan hingga pemberkasan.

Diketahui, Samsudin Sidik merupakan adik kandung almarhum mantan Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik dibacok oleh Adam Melmanbessy. Pembacokan dilakukan pelaku gegara korban menegurnya saat sedang pesta minuman keras (miras) bersama teman-temannya.

Insiden ini terjadi di Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate pada Selasa, 23/12/2025 pukul 02.10 WIT. Saat itu, pelaku dan teman-temannya sedang pesta miras dan membuat keributan di sekitar rumah korban.

Korban yang merasa terganggu oleh aktivitas tersebut kemudian menegur karena anaknya sedang sakit. Namun, pelaku tidak terima dengan teguran itu hingga kemudian membacok korban menggunakan gergaji hingga dua tulang telapak tangan (metacarpal) dan tulang ulna putus.

Rekam Jejak Kriminal Tersangka Adam Melmanbessy bukanlah orang baru dalam dunia kriminal. Ia memiliki riwayat tindakan kekerasan dan pernah divonis 8 bulan penjara setelah terbukti melakukan penaniayaan. Vonis tersebut dibacakan oleh Pengadilan Negeri Labuha pada 19 Juni 2022 dengan perkara nomor 22/Pid.B/2022/PN Lbh.

Setelah menjalani hukuman, Adam bukannya insyaf, tetapi malah kembali melakukan aksi kriminal. Pada 3 Agustus 2025, ia dipolisikan lantran melakukan pengroyokan dan penganiayaan terhadap Lukman Ahmad Rumatamerek.

Kasus ini ditangani Polres Halmahera Selatan dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan nomor : Sp-Lidik/ l578/ Sat Reskrim tertanggal 4 Agustus 2025. Bahkan kabarnya, lima kali Adam tidak menghadiri panggilan penyelidik Satreskrim Polres Halmahera Selatan tanpa memberi alasan sebelum akhirnya terlibat dalam kasus pembacokan di Ternate ini. (tim/red)

Back to top button