Pemda Halsel Tutup THM Dua Hari, Kasatpol: Kita Jaga Ketertiban Natal

LABUHA, TelusurMalut.com- Pemerintah daerah (Pemda) Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, melarang adanya aktivitas di seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) selama perayaan Natal 2024.
Larangan ini berdasarkan surat pemberitahuan penutupan Nomor : 331.1/4349/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Halsel, Rustam Salmon, menjelaskan bahwa dalam surat tersebut melarang aktivitas THM selama dua hari, yaitu dari tanggal 24 sampai 26 Desember.
Dia mengatakan langkah penutupan ini untuk menjaga kemanan, ketertiban umum dan perlindungan terhadap masyarakat. Di samping itu, mendukung situasi yang kondusif bagi pelaksanaan ibadah keagamaan umat Kristen dalam hal ini ibadah Natal yang akan berlangsung 25 Desember.
“Kita jaga ketertiban Natal, jadi sejak surat pemberitahuan itu keluar maka setiap tempat karaoke atau jasa hiburan malam belum bisa dibuka,” ujar Rustam, Selasa (24/12).
Rustam mengaku, surat pemberitahuan penutupan sementara THM telah disampaikan ke seluruh pelaku usaha. Dia juga menyebut ada sanksi tegas yang dikenakan jika para pelaku usaha THM mengabaikan surat tersebut.
“Sanksi yang dikenakan adalah admistrasi, yaitu berupa pencabutan izin,” katanya.
Rustam menambahkan, personel Satpol PP Halsel akan terus memantau setiap THM di masa penutupan sementara. Oleh sebab itu, ia berharap para pelaku usaha harus taat terhadap kebijakan pemerintah.
“Siang hari juga tidak bisa dibuka, kalau kedapatan kami tindak. Sekali lagi, ini dalam rangka ketertiban ibadah Natal umat Kristen,” tegas Rustam. (*)





