Hukum & KriminalNasionalPemerintahanTernateTopik Terkini

Kejati Didesak Tetapkan Kadis DPMD dan Ketua APDESI Halsel Sebagai Tersangka

Massa Aksi di Depan Kantor Kejati Maluku Utara
Massa Aksi di Depan Kantor Kejati Maluku Utara

TERNATE, TM.com – Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Maluku Utara (Malut) menggelar aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara pada Selasa (3/2/2026).

Dalam aksi tersebut, KPK mendesak Kejati Malut penindakan terhadap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan, Muhammad Zaki Wahab.

Koordinator KPK Maluku Utara, Yuslan Gani, mengatakan Zaki Wahab diduga menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk membiayai kegiatan retret kepala desa se-Halmahera Selatan yang digelar di Jatinangor, Jawa Barat pada tahun 2025.

“Sejak Oktober 2025 beredar informasi tentang pengumpulan dana dari 249 desa di Halsel. Setiap kepala desa wajib menyetor uang tunai senilai Rp25 juta, sehingga total dana yang terkumpul mencapai Rp6,2 miliar,” ungkap Yuslan dalam orasi di lokasi aksi.

Menurutnya, instruksi pengumpulan dana tersebut diduga disampaikan melalui grup WhatsApp oleh Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) Halsel, Abdul Aziz, dan bersumber dari dana desa.

“Pengumpulan dana tidak melalui prosedur perencanaan yang sah, termasuk tanpa melalui Musyawarah Desa (Musdes) bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ini merupakan pelanggaran hukum yang sangat serius dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang terstruktur dan sistematis,” tambahnya.

KPK Maluku Utara mengajak Kejati Maluku Utara untuk segera mengambil langkah tegas.

“Kami mendesak agar Kejati menetapkan Kadis PMD dan Ketua APDESI Halmahera Selatan sebagai tersangka terkait penggunaan anggaran tersebut,” pungkas Yuslan.(tim/red)

Back to top button