Kasat Reskrim: Kasus Pengeroyokan di Desa Mandaong Tetap Diproses Hukum

TelusurMalut.com – Laporan dugaan kasus pengeroyokan di Desa Mandaong, kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), tetap diprose hukum.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, IPTU Wahyu Hermawan, menegaskan bahwa penyidik kini menunggu kehadiran korban untuk dimintai keterangan terkait perkara yang dilaporkan.
“Tidak ada kendala, hingga kini kami menunggu kehadiran korban untuk dimintai keterangan, namunsaat ini korban belum juga hadir,” ujar Wahyu saat dikonfirmasi media, Senin (31/8).
Menurutnya, laporan tersebut baru diterima pihak penyidik pada pekan lalu. Karena itu, proses penanganan perkara masih berjalan dan penyidik terus menindaklanjutinya.
“Laporan baru kami terima minggu lalu. Dan tetap kita tindaklanjuti,” tegasnya.
Wahyu memastikan, proses penyelidikan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan memintai keterangan dari korban maupun pihak-pihak terlapor untuk mengungkap setarang-terangnya,” tandasnya. (tim/red)





