Hukum & KriminalNasionalPemerintahanTernateTopik Terkini

Kabag Humas Ternate Bungkam, Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran Operasional Wakil Walikota

 

Foto Istimewa: Kabag Protokoler Kota Ternate Asriyadi Said)
(Foto Istimewa: Kabag Humas Kota Ternate Asriyadi Said)

TelusurMalut.com – Upaya awak media untuk memperoleh klarifikasi Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, terkait dugaan penyimpangan dalam penggunaan dan anggaran operasional Wakil Wali Kota Ternate, Nasri Abubakar, kembali menemui jalan buntu.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Sekretariat Daerah Kota Ternate, Asriyadi Said, yang memiliki fungsi komunikasi pimpinan sekaligus menjadi penghubung informasi kepala daerah dan wakil kepala daerah, memilih tidak memberikan penjelasan kepada media, saat hendak melakukan konfirmasi langsung kepada Wakil Walikota Nasri Abubakar.

Padahal, konfirmasi tersebut sangat diperlukan media untuk mendapatkan penjelasan resmi atas sejumlah isu yang sebelumnya berkembang dan menyangkut penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD Kota Ternate.

Awak media sebelumnya berupaya menghubungi Kabag Prokompim untuk menanyakan keberadaan Wakil Wali Kota Ternate sekaligus meminta akses atau petunjuk agar Nasri Abubakar dapat dimintai penjelasan secara langsung. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.

Alih-alih, ia memberikan informasi mengenai keberadaan Wakil Wali Kota atau mengarahkan awak media kepada pihak yang dapat memberikan klarifikasi, Kabag Prokompim justru terkesan memilih diam.

Sikap tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan baru. Jika persoalan yang dipertanyakan menyangkut anggaran daerah dan masih berupa informasi yang perlu diverifikasi, mengapa ruang klarifikasi justru seolah tertutup?

Ini bukan sekadar isu pribadi, karena persoalan tersebut dikonfirmasi bukan menyangkut urusan pribadi wakil Walikota Nasri Abubakar, melainkan informasi yang berkaitan dugaan penyimpangan anggaran dan sejumlah fasilitas, operasional, jabatan yang disebut menggunakan APBD.

Sebelumnya beredar informasi mengenai anggaran sewa rumah jabatan Wakil Wali Kota pada 2025 yang nilainya disebut mencapai ratusan juta rupiah. Rumah tersebut dikabarkan tidak ditempati hingga masa sewa berakhir. Sedangkan memasuki 2026, kembali muncul informasi mengenai anggaran rumah jabatan dan perabotan.

Di sisi lain, terdapat pula informasi mengenai realisasi pengadaan kendaraan dinas Wakil Wali Kota pada 2025 yang nilainya disebut hampir mencapai Rp1 miliar, namun keberadaan kendaraan tersebut masih dipertanyakan.

Informasi lain yang juga berkembang menyangkut perjalanan dinas Wakil Wali Kota ke sejumlah daerah, termasuk Jakarta dan Bandung.

Belum lama ini, muncul pula isu mengenai penggunaan operasional BBM Wakil Wali Kota yang disebut digunakan tanpa sepengetahuan Nasri Abubakar.

Semua informasi tersebut masih berupa isu dan desas-desus yang membutuhkan pembuktian. Karena itu, konfirmasi kepada Wakil Wali Kota sangat penting untuk memastikan mana informasi yang benar dan mana yang tidak.

Sebagai perangkat daerah atau penghubung yang menjalankan fungsi protokol dan komunikasi pimpinan, Prokompim semestinya menjadi pintu komunikasi antara pimpinan daerah dengan publik dan media.

Ketika muncul persoalan yang menyangkut penggunaan APBD, sikap diam justru berpotensi memperbesar ruang spekulasi di tengah masyarakat.

Padahal, penjelasan sederhana dari pihak terkait dapat menjadi jawaban atas berbagai pertanyaan yang berkembang. Jika kendaraan dinas memang telah dibeli, publik tentunya ingin mengetahui keberadaan dan status asetnya.

Jika rumah jabatan memang telah disewa, perlu dijelaskan status dan penggunaannya, karna perjalanan dinas benar dilakukan, dokumen penugasan dan hasil perjalanan dapat menjelaskan tujuannya.

Begitu pula jika isu penggunaan BBM tanpa sepengetahuan Wakil Wali Kota tidak benar, bantahan resmi dari pihak terkait tentu dapat menghentikan isu tersebut. Dengan kata lain, diam bukanlah jawaban atas pertanyaan mengenai penggunaan uang rakyat.

Sementara itu, berbagai informasi tersebut sebelumnya telah muncul desakan kepada Kejaksaan Negeri Ternate untuk melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi kepada Wakil Wali Kota Ternate.

Desakan tersebut bukan berarti langsung menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan anggaran.

Justru, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah berbagai informasi yang berkembang memiliki dasar dalam dokumen APBD atau hanya sebatas isu yang beredar.

Dokumen anggaran, kontrak, bukti pembayaran, berita acara serah terima, pencatatan aset, surat tugas perjalanan dinas hingga dokumen penggunaan BBM dapat menjadi pintu masuk untuk menguji informasi tersebut.

Pada akhirnya, angka dalam APBD harus bertemu dengan bukti realisasi dan kondisi di lapangan. Karena penggunaan APBD merupakan persoalan publik. Karena itu, muncul pertanyaan mengenai fasilitas dan operasional pejabat yang dibiayai uang daerah, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kabag Prokompim Kota Ternate maupun Pemerintah Kota Ternate masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi, termasuk mengarahkan media kepada Wakil Wali Kota Ternate untuk memberikan penjelasan langsung.

Begitu pula Nasri Abubakar memiliki hak untuk menjelaskan sekaligus membantah apabila informasi yang berkembang tidak sesuai fakta.

Namun, jika semua pihak memilih diam, maka pertanyaan yang awalnya hanya berupa desas-desus berpotensi berkembang menjadi tanda tanya yang semakin besar.

Penjelasan ini bukan sekadar pernyataan, tetapi penjelasan yang dapat diuji dengan dokumen. Sebab dalam urusan APBD, satu pertanyaan sederhana selalu memiliki bobot besar:

Anggarannya sudah direalisasikan, lalu apa yang sebenarnya diterima dan digunakan untuk kepentingan pemerintahan?. (tim/red)

Back to top button