Diduga Korupsi “Duit” Perjadin Rp3,4 Miliar, Kejati Maluku Utara Didesak Usut Tuntas

TERNATE, TM.com– Desak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pada dinas pemuda dan olahragah (Dispora) Maluku Utara senilai Rp3,4 miliar (TA) 2024.
Selain itu, mendesak Kejati Malut memanggil dan memeriksa Kadis dan Bendahara dispora Maluku Utara Saifudin Djuba dan Rudy Tomayto, dugaan ikut menikmati anggaran perjalanan dinas (Perjadin) senilai Rp3,4 miliar.
Kordinator KPK Maluku Utara Yuslan Gani,Kepada media ini, Senin (29/9/2025) mengatakan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dispora Malut yang menyeret Saifudin Djuba dan Rudy Tomayto diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 3,4 Miliar,
“Karena dalam temuan itu melibatkan Kadispora Malut Saifuddin Djuba dan Bendahara, Rudy Tomayto diduga mengelolah angaran senilai Rp3,4 miliar 2024 Tanpa Surat Pertanggung Jawaban (SPJ)”,
“Tentunya, ini merupakan kejahatan tindak pidana korupsi dan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan sengaja dipertontonkan sebagai pejabat publik di Provinsi Maluku Utara,” ungkapnya.
Yuslan juga mendesak Gubernur Maluku Utara Serly Djonda Laos segera mengevaluasi dan mencopot Kadispora dan Bendahara Dispora Malut.
“Jangan mempertahankan Pejabat yang bermoral korupsi di erahmu. Olehnya itu, untuk menjaga pemerintahan yang bersih bebas dari Korupsi,Kolusi, dan Nepotisme (KKN),”tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih upaya melakukan konfirmasi kepada kadis Pora dan Bendahara Dispora Maluku Utara, Saifudin Djuba dan Rudy Tomayto. (tim/red)





