HalselHukum & KriminalNasionalPemerintahanTopik Terkini

Diduga Jual BBM Diluar Zona, Polres Halsel Didesak Periksa Pemilik Pangkalan Tiga Basudara

 

(Adi Hi Adam dan Mudafar Hi Din)
(Adi Hi Adam dan Mudafar Hi Din)

TelusurMalut.com — Barisan Rakyat (BARAH) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), mendesak Polres Halsel segera memeriksa pemilik pangkalan BBM Tiga Basudara, Ridwan Ode Madi dan istrinya, Astriyana, terkait dugaan penjualan BBM di luar wilayah atau zona yang tercantum dalam izin usaha.

Ketua BARAH, Ady H. Adam, mengatakan izin usaha niaga maupun penyaluran BBM yang diterbitkan BPH Migas terikat pada ketentuan kuota, titik koordinat, serta zonasi wilayah.

Karena itu, pemegang izin tidak diperbolehkan menjalankan aktivitas penjualan BBM di luar wilayah yang tidak tercantum dalam dokumen perizinan.

“Pemegang izin untuk zona Desa Pasir Putih, Kecamatan Obi Utara, tidak boleh secara bebas menjual BBM di zona Desa Kupal, Kecamatan Bacan Selatan dan wilayah sekitarnya. Jika benar dilakukan, maka aktivitas tersebut patut diperiksa karena berada di luar wilayah perizinan,” tegas Ady kepada wartawan.

Menurut dia, ketentuan zonasi diperlukan untuk memastikan distribusi BBM tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya.

Tak hanya itu, Ia menegaskan, Setiap BBM yang disalurkan dari Pertamina, baik subsidi maupun nonsubsidi, harus diterima oleh penerima manfaat sesuai wilayah dan legalitas usaha yang telah ditetapkan.

“Setiap tetesan BBM yang keluar dari Pertamina harus disalurkan sesuai ketentuan dan diterima oleh penerima manfaat di wilayah yang menjadi cakupan izin. Jangan sampai izin di satu zona digunakan untuk melakukan aktivitas niaga di zona lain,” katanya.

Terpisah, praktisi hukum Mudafar H. Din mengatakan dugaan penjualan BBM di luar wilayah tampa izin dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila terbukti dilakukan tanpa legalitas usaha yang sesuai.

Ia menyebut Pasal 53 huruf d UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur sanksi terhadap kegiatan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah.

Sementara itu, apabila terdapat BBM yang diperdagangkan merupakan BBM bersubsidi atau kompensasi, terdapat ketentuan pidana lain yang perlu diperhatikan.

“Jika BBM yang dipindahkan atau diperjualbelikan merupakan BBM bersubsidi dan terbukti penyalahgunaan pendistribusian, maka ketentuan pidana dalam UU Migas dapat diterapkan sesuai fakta dan hasil penyelidikan aparat penegak hukum,” ujar Mudafar.

Mudafar juga mendesak BPH Migas dan instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap legalitas serta wilayah operasional pangkalan BBM Tiga Basudara. Jika ditemukan pelanggaran terhadap izin, sanksi administratif hingga pencabutan izin dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Polres Halsel harus segera memanggil dan memeriksa pemilik izin, termasuk Ridwan Ode Madi dan Astriyana, untuk memastikan apakah benar terjadi penjualan BBM di luar zona izin. Jangan sampai persoalan zonasi ini dibiarkan karena menyangkut tata kelola dan distribusi BBM,” tegasnya. (tim/red)

Back to top button