Diduga Berperan Penting di Kasus Pinjaman Daerah, GPM Desak Kejati Periksa Chuzaemah Djauhar

TERNATE, TM- Desak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, segera memanggil dan memeriksa aktor-aktor yang telibat dalam dugaan penyimpngan pegelolaan anggaran pinjaman Pemda Halmahera Barat ke Bank BPD Cabang Jailolo senilai Rp159 miliar di tahun 2017.
Desakan ini disampaikan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GMP) Maluku Utara, saat menggelar aksi di kantor Kejaksaan Tinggi.
Ketua GPM Maluku Utara, Sartono Halek kepada media ini, Kamis, (30/4/2026) menegaskan bahwa penanganan kasus pinjaman Halmahera Barat tersebut belum tuntas.
Sartono menduga masih ada pihak lain yang terlibat, termasuk mantan Kepala Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Halmahera Barat Chuzaemah Djauha, yang sudah pernah diperiksa penyidik pada 14 Maret 2022 lalu.
Sartono menilai peran mantan Bapenda saat itu sangat strategis sehingga patut dipanggil dan diperiksa kembali secara mendalam.
“Kami mendesak Kejati Maluku Utara segera panggil dan periksa para aktor yang terlibat, termasuk Chuzaemah Djauha dibalik pinjaman anggaran daerah ke Bank BPD yang begitu fantastis,” tegas Sartono.
“Di penanganan kasus ini, kami berharap kejaksaan tinggi agar tidak tebang pilih dalam penegakan hukum untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab,” sambungnya.
GPM secara kelembagaan akan terus mengawal kasus ini hingga terungkap secara terang, publik saat ini menanti ada kepastian hukum dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.(tim/red)





