Demo di Kantor BPJN Malut, GPM Minta Kepala Balai Evaluasi Satker I dan II

TERNATE, TM.com —Kantor Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Maluku Utara, kembali didemo oleh Gerakan Pemuda Marhains (GPM) Malut, Kamis,(21/08/25).
Aksi tersebut, GPM mendesak Kepala BPJN Maluku Utara, Navi A. Umasangadji, segera mencopot pejabat pembuat komitmen (PPK) serta mengevaluasi Satuan Kerja (Satker) I dan II.
Pasalnya, massa aksi menilai lemahnya pengawasan mengakibatkan proyek jalan nasional cepat rusak hingga merugikan masyarakat, dan berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum.
“Proyek belum sampai umur rencana sudah rusak, Ini jelas pelanggaran. Kepala BPJN harus bertindak tegas,” tegas Ketua DPD GPM, Sartono Halek dalam orasinya.
Sartono, kerab disapa Bung Tono, menyoroti proyek ruas jalan nasional di Pulau Morotai yang dikerjakan PT Labroco pada 2023-2024 di bawah PPK 1.4. Ia menyebut jalan tersebut kini dalam kondisi rusak parah, mengelupas, dan berlubang meski masih dalam masa pemeliharaan. Hal serupa terjadi pada proyek preservasi ruas Dodaga-Sofifi-Akelamo-Payahe-Weda oleh PPK 2.1.

Menurut GPM, kerusakan berat jalan lintas Payahe-Weda menunjukkan kualitas pengerjaan yang buruk dan dapat membahayakan akses antar kabupaten.
“Jalan-jalan ini jalur vital. Jika dikerjakan asal-asalan, masyarakat yang jadi korban,” ujar Tono.
Tak hanya itu, proyek di ruas Weda-Maffa-Saketa (PPK 2.3) juga disorot. Jalan tersebut disebut sebagai satu-satunya akses penghubung antar wilayah di Halmahera. Bahkan kondisi jalannya memprihatinkan dan butuh perhatian khusus.
Selain menuntut pertanggungjawaban internal BPJN, GPM juga meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara turun tangan. Mereka menduga kuat ada praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut.
“Kami melihat ini bukan sekadar kelalaian teknis, tapi ada dugaan kuat permainan kotor di baliknya,”tandas Sartono.
GPM menegaskan bahwa proyek-proyek ini berada di bawah pengawasan ketat regulasi, khususnya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Oleh karena itu, pembiaran terhadap proyek gagal mutu harus dianggap sebagai bentuk pelanggaran serius.(tim/red)





