Hukum & KriminalNasionalTernateTopik Terkini

Bupati Cup 2026, Kadispora Halsel Diduga Terima Dana Desa Rp747 Juta

LIN Desak Kejati Periksa Kadispora Halsel

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Halmahera Selatan, Noce Totonuhu

TelusurMalut.com — Dugaan adanya permintaan dana kepada pemerintah desa untuk membiayai pelaksanaan Turnamen Sepak Bola Bupati Cup 2026 di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, mencuat ke publik.

Dugaan tersebut menjadi sorotan setelah Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN) Maluku Utara mendesak aparat penegak hukum menelusuri sumber dan mekanisme pembiayaan turnamen yang melibatkan desa-desa di wilayah Halsel.

LIN meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Halmahera Selatan, Noce Totonuhu, guna mengklarifikasi dugaan permintaan dana dari pemerintah desa untuk mendukung pelaksanaan Bupati Cup 2026.

Informasi yang menjadi dasar desakan LIN menyebutkan bahwa masing-masing desa diduga diminta menyediakan dana sebesar Rp3 juta untuk mendukung penyelenggaraan turnamen tersebut.

Jika angka Rp3 juta itu benar-benar dibebankan kepada seluruh 249 desa di Kabupaten Halmahera Selatan, nilai dana yang terkumpul secara matematis mencapai sekitar Rp747 juta.

Namun, angka tersebut masih merupakan perkiraan berdasarkan informasi mengenai jumlah desa dan besaran dana yang disebut diminta. Belum terdapat keterangan resmi dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum yang mengonfirmasi bahwa Rp747 juta benar-benar telah dikumpulkan atau digunakan untuk Bupati Cup 2026.

Karena itu, LIN meminta aparat penegak hukum tidak hanya menghitung besaran dana, tetapi juga menelusuri asal-usul permintaan tersebut, siapa yang menginisiasi, mekanisme pengumpulan, rekening atau pihak penerima, hingga penggunaannya.

Ketua DPD LIN Maluku Utara, Wahyudi M. Jen, mengatakan dugaan permintaan dana tersebut perlu diklarifikasi karena berkaitan dengan penggunaan Dana Desa.

Menurut dia, apabila memang terdapat permintaan kepada pemerintah desa untuk mendukung kegiatan tingkat kabupaten, harus dapat dijelaskan dasar hukum, mekanisme penganggaran, serta bentuk pertanggungjawabannya.

“Kami meminta Kejati dan Polda Malut bergerak cepat. Panggil dan periksa Kadispora Halsel, Noce Totonuhu. Dana Desa diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Kalau ada penarikan untuk kegiatan tingkat kabupaten, harus jelas dasar hukum dan mekanismenya,” tegas Wahyudi kepada media, Minggu (20/9/2026).

LIN juga mempertanyakan apakah pengeluaran tersebut telah melalui mekanisme yang berlaku di masing-masing desa.

Di antaranya, apakah penggunaan dana telah dibahas melalui Musyawarah Desa (Musdes), dicantumkan dalam APBDes, serta dilengkapi dokumen administrasi dan pertanggungjawaban yang memadai.

Bagi LIN, persoalan yang perlu ditelusuri bukan semata-mata mengenai nominal Rp3 juta, tetapi juga mengenai siapa yang meminta, atas dasar apa permintaan dilakukan, siapa yang mengumpulkan dana, kepada siapa dana diserahkan, serta untuk kepentingan apa dana tersebut digunakan.

“Harus diketahui siapa yang meminta, atas dasar apa, uang dikumpulkan melalui siapa, disetorkan ke mana, dan digunakan untuk apa. Semua harus transparan,” ujar Wahyudi.

Desakan pemeriksaan terhadap Noce Totonuhu berkaitan dengan posisinya sebagai Kepala Dispora Halsel, instansi yang memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan olahraga di daerah.

Wahyudi meminta aparat penegak hukum menelusuri apakah terdapat instruksi, koordinasi, surat, atau bentuk komunikasi resmi dari Dispora maupun pihak lain kepada pemerintah desa terkait pembiayaan Bupati Cup 2026.

Menurut dia, klarifikasi tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah dugaan permintaan dana tersebut merupakan kebijakan resmi yang memiliki dasar penganggaran atau hanya merupakan permintaan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kalau memang ada dasar hukum dan mekanisme yang sah, silakan dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Tetapi kalau tidak memiliki dasar yang jelas, aparat penegak hukum harus melakukan pemeriksaan,” tegas Wahyudi.

DPD LIN Maluku Utara selanjutnya mendesak Kejati Malut melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap dugaan pungutan tersebut.

Penelusuran diharapkan mencakup dokumen perencanaan dan penganggaran, komunikasi antara panitia atau instansi penyelenggara dengan pemerintah desa, mekanisme pengumpulan dana, serta penggunaan dana apabila memang telah diserahkan.

Jika benar terdapat kontribusi dari 249 desa dengan nominal Rp3 juta per desa, nilai yang disebut mencapai Rp747 juta. Namun, besaran tersebut tetap perlu diverifikasi melalui dokumen dan keterangan pihak-pihak terkait.

LIN juga meminta agar aparat tidak hanya memeriksa pihak yang berada di tingkat kabupaten, tetapi juga menelusuri proses di tingkat desa untuk mengetahui apakah terdapat persetujuan pemerintah desa, keputusan melalui Musdes, serta pencantuman dalam APBDes.

Hingga berita ini diterbitkan, Noce Totonuhu selaku Kadispora Halsel belum memberikan keterangan resmi kepada redaksi terkait dugaan permintaan Rp3 juta dari setiap desa untuk pelaksanaan Bupati Cup 2026.

Keterangan dari pihak Dispora penting untuk menjelaskan apakah instansinya pernah mengeluarkan instruksi atau surat terkait pendanaan dari pemerintah desa, serta bagaimana skema pembiayaan resmi turnamen tersebut.

Dengan demikian, dugaan pungutan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pemerintah daerah, pemerintah desa, panitia Bupati Cup 2026, serta aparat penegak hukum.

Sementara itu, DPD LIN Maluku Utara meminta proses penelusuran dilakukan secara terbuka agar publik memperoleh kejelasan mengenai sumber pembiayaan Bupati Cup 2026 dan memastikan setiap penggunaan anggaran desa dapat dipertanggungjawabkan. (Cidox)

Back to top button